Arti Absah dalam Kamus Hukum
Absah adalah Legal, berlaku menurut undang-undang/per aturan yang ada
Sumber : Kamus Istilah Hukum
Arti Absah dalam Kamus Hukum
Absah adalah Legal, berlaku menurut undang-undang/per aturan yang ada
Sumber : Kamus Istilah Hukum