Arti Absente dalam Kamus Hukum
Absente adalah tanah guntai; tanah yang pemiliknya bukan penduduk daerah yang bersangkutan
Sumber : Kamus Istilah Hukum
Arti Absente dalam Kamus Hukum
Absente adalah tanah guntai; tanah yang pemiliknya bukan penduduk daerah yang bersangkutan
Sumber : Kamus Istilah Hukum