Legal
Standing : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Legal Standing dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun
karya ilmiah lainnya.
###
1. Apa Definisi Legal Standing ?
2. Apa Pengertian Legal Standing ?
3. Apa Itu Legal Standing ?
4. Legal Standing adalah ?
###
Pengertian
Legal Standing menurut Prof. Dr. M. Laica Marzuki
Legal Standing adalah suatu dasar dari
seseorang atau kelompok orang untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang.
Sumber
: Membangun Undang-Undang yang
Ideal
Penulis : Prof. Dr. M. Laica Marzuki
Pengertian
Legal Standing menurut Harjono
Legal Standing adalah keadaan di mana
seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu
mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau
sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi.
Sumber
: Konstitusi Sebagai Rumah
Bangsa
Penulis
: Harjono
Pengertian
Legal Standing menurut Darwan Prinst
Legal Standing merupakan hak gugat yang
diberikan oleh undang-undang kepada lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di
bidang tertentu yang tidak secara langsung menjadi korban untuk mengajukan
tuntutan hak.
Sumber
: Strategi Menyusun dan
Menangani Gugatan Perdata
Penulis
: Darwan Prinst
Pengertian Legal Standing menurut Black
Henry Campbell, M.A
Legal Standing adalah A Party’s right to make legal claim or seek
judicial enforcement of a duty or right.
Sumber : Black,s
Law Dictionary, St. Paul, Minn, West Publishing Co. Sixth Edition Penulis : Black Henry Campbell, M.A
Pengertian
Legal Standing menurut Restaria F. Hutabarat
Legal Standing merupakan hak perorangan
ataupun kelompok atau organisasi yang bertindak sebagai Penggugat untuk dan
mewakili kepenangan publik maupun kepenangan lingkungan hidup ke Pengadilan
sebagai penggugat.
Sumber
: Stigma 65 strategi mengajukan
gugatan class action
Penulis
: Restaria F. Hutabarat