Penemuan
Hukum : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Penemuan Hukum dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya
ilmiah lainnya.
###
1. Apa Definisi Penemuan
Hukum ?
2. Apa Pengertian
Penemuan Hukum ?
3. Apa Itu Penemuan
Hukum ?
4. Penemuan Hukum
adalah ?
###
Pengertian Penemuan Hukum menurut Soedikno
Mertokusumo dan A. Pitlo
Penemuan Hukum Adalah proses
pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi
tugas melaksanakan hukum atau menerapkan peraturan hukum umum untuk peristiwa
hukum yang konkret.
Sumber
: Bab Bab Penemuan Hukum
Penulis
: Soedikno Mertokusumo dan A.
Pitlo
Pengertian Penemuan Hukum menurut Paul
Scholten
Penemuan Hukum Adalah sesuatu yang lain
daripada hanya penerapan peraturan-peraturan pada peristiwanya. Kadang-kadang
dan bahkan sangat sering terjadi bahwa peraturannya harus ditemukan, baik dengan
jalan interpretasi maupun dengan jalan analogi maupun rechsvervijning
(penghalusan/ pengkonkretan hukum)
Sumber
: Metode Penemuan Hukum
Penulis
: Paul Scholten dalam Bambang
Sutiyoso
Pengertian Penemuan Hukum menurut Amir
Syamsudin
Penemuan Hukum Adalah Proses
pembentukan hukum oleh hakim dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum
terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu,
yang digunakan agar penerapan hukumnya terhadap peristiwa tersebut dapat
dilakukan secara tepat dan relevan menurut hukum, sehinga hasil yang diperoleh
dari proses itu dapat diterima san dipertanggungjawabkan dalm ilmu hukum.
Sumber
: Penemuan Hukum ataukah
Perilaku Chao
Penulis
: Amir Syamsudin
Pengertian Penemuan Hukum menurut J.A. Pontier
Penemuan Hukum Adalah sebuah reaksi terhadap situasi problematik yang dipaparkan
orang dalam peristilahan hukum.
Sumber : Penemuan Hukum
Penulis : J.A. Pontier