###
1. Apa Definisi Pidana
?
2. Apa Pengertian
Pidana ?
3. Apa Itu Pidana
?
4. Pidana adalah
?
###
Pengertian Pidana menurut H. R. S.
Effendy, S. H
Pidana Adalah suatu penderitaan yang sengaja dibebankan kepada
orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat – syarat tertentu.
Sumber : Pengantar Hukum Indonesia
Penulis : H. R. S. Effendy, S. H
Pengertian Pidana menurut P. A. F.
Lamintang
Pidana atau straf adalah
suatu penderitaan yang oleh undang – undang pidana telah dikaitkan dengan
pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah
dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah.
Sumber : Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia
Penulis : P. A. F. Lamintang
Pengertian Pidana menurut Moeljatno
Pidana Adalah merupakan suatu istilah yuridis yang mempunyai arti
khusus sebagai terjemahan dari bahasa Belanda ”straf” yang dapat diartikan
sebagai ”hukuman”.
Sumber : Asas-asas Hukum Pidana
Penulis : Moeljatno
Pengertian Pidana menurut Van Hamel
Pidana atau Straf menurut hukum positif adalah suatu penderitaan
yang bersifat khusus oleh yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang
untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari
ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang
tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh
negara.
Sumber : Pokok-Pokok Hukum Panitensier Indonesia
Penulis : Van Hamel dalam Tolib Setiady
Pengertian Pidana menurut Simons
Pidana atau straf adalah suatu penderitaan yang oleh undang-undang
pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan
suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seorang yang bersalah.
Sumber : Hukum Panitensier Indonesia
Penulis :
Simons dalam P.A.F. Lamintang
Pengertian Pidana menurut Alga Jassen
Pidana atau straf adalah alat yang dipergunakan oleh penguasa
(hakim) untuk memperingatkan mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang
tidak dapat dibenarkan. Reaksi dari penguasa tersebut telah mencabut kembali
sebagian dari perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh terpidana atasa
nyawa, kebebasan, atau harta kekayaannya, yaitu seandainya ia telah tidak
melakukan tindak pidana.
Sumber : Hukum Panitensier
Penulis : Alga Jassen dalam Marlina