Putusan
Hakim : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Putusan Hakim dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya
ilmiah lainnya.
###
1. Apa Definisi Putusan Hakim ?
2. Apa Pengertian Putusan Hakim ?
3. Apa Itu Putusan Hakim ?
4. Putusan Hakim adalah ?
###
Pengertian
Putusan Hakim menurut Sudikno Mertokusumo
Putusan Hakim Adalah suatu pernyataan
yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu,
diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan
suatu perkara atau masalah antar pihak.
Sumber
: Hukum Acara Perdata Indonesia
Penulis
: Sudikno Mertokusumo
Pengertian
Putusan Hakim menurut Lilik Mulyadi
Putusan Hakim adalah putusan yang
diucapkan oleh hakim dalam persidangan perkara pidana yang terbuka untuk umum
setelah melalui proses dan prosedural hukum acara pidana pada umumnya berisikan
amar pemidanaan atau bebas atau pelepasan dari segala tuntutan hukum dibuat
dalam bentuk tertulis dengan tujuan menyelesaikan perkara.
Sumber : Kompilasi Hukum Pidana Dalam
Prespektif Teoritis Dan Prakter Pradilan
Penulis
: Lilik Mulyadi
Pengertian
Putusan Hakim menurut Soeparmono
Putusan Hakim adalah pernyataan hakim
sebagai pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang
diberikan wewenang untuk itu yang diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk
menyelesaikan suatu perkara.
Sumber
: Hukum Acara Perdata Dan
Yurisprudensi
Penulis
: Soeparmono
Pengertian
Putusan Hakim menurut Moh. Taufik Makarao
Putusan Hakim Adalah suatu pernyataan
yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu,
diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu
perkara atau sengketa antara para pihak.
Sumber
: Pokok Pokok Hukum Acara
Perdata
Penulis
: Moh. Taufik Makarao
Pengertian
Putusan Hakim menurut Riduan Syahrani, S.H
Putusan Hakim (Pengadilan) Adalah pernyataan
yang diucapkan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk
umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri perkara perdata.
Sumber
: Seluk Beluk dan Asas Asas
Hukum Perdata
Penulis
: Riduan Syahrani, S.H