Tindak
Pidana : Di dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Tindak
Pidana dari berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun
karya ilmiah lainnya.
###
1. Apa Definisi Tindak
Pidana ?
2. Apa Pengertian
Tindak Pidana ?
3. Apa Itu Tindak
Pidana ?
4. Tindak Pidana
adalah ?
###
Pengertian Tindak Pidana menurut Teguh
Prasetyo
Tindak pidana adalah perbuatan yang
oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana. Pengertian perbuatan di
sini selain perbuatan yang bersifat aktif dan perbuatan yang berifat pasif.
Sumber
: Hukum Pidana Edisi Revisi
Penulis
: Teguh Prasetyo
Pengertian Tindak Pidana menurut Lamintang
Tindak Pidana Adalah suatu pelanggaran
norma atau gangguan terhadap tertib hukum yang dengan sengaja atau tidak dengan
sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku yang penjatuhan hukuman terhadap
pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya
kepentingan umum.
Sumber
: Dasar-Dasar Hukum Pidana
Indonesia
Penulis
: Lamintang
Pengertian Tindak Pidana menurut Jan
Remelink
Tindak Pidana Adalah perilaku yang ada
pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat di tolerir
dan harus di perbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana yang disediakan oleh
hukum.
Sumber
: Hukum Pidana (Komentar atas
Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan
Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia)
Penulis
: Jan Remelink
Pengertian Tindak Pidana menurut Moeljatno
Tindak Pidana Adalah perbuatan yang
dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan tersebut disertai ancaman (sanksi)
berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
Sumber : Hukum Pidana
Penulis
: Moeljatno dalam Ismu Gunadi
dan Jonaedi Efendi
Pengertian Tindak Pidana menurut Pompe
Tindak Pidana Adalah suatu tindakan
yang menurut suatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang
dapat dihukum.
Sumber
: Pelajaran Hukum Pidana 1
Penulis
: Pompe dalam Adami Chazawi
Pengertian Tindak Pidana menurut R.
Tresna
Tindak Pidana Adalah suatu perbuatan
atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan undang-undang atau
peraturan perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan
penghukuman.
Sumber : Pelajaran Hukum Pidana 1
Penulis
: R. Tresna dalam Adami Chazawi
Pengertian Tindak Pidana menurut Abdul
Djamali
Tindak Pidana Adalah suatu tindakan
(berbuat atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan hukum nasional jadi yang
bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan
ancaman hukuman. Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa
pidana kalau memenuhi unsur-unsur pidananya.
Sumber
: Pengantar Hukum Indonesia
Penulis : Abdul Djamali
Pengertian Tindak Pidana menurut Bambang
Poernomo
Tindak Pidana Adalah perbuatan yang
dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar perbuatan
tersebut.
Sumber
: Asas-Asas Hukum Pidana
Penulis
: Bambang Poernomo