Yurisprudensi : Di
dalam postingan ini, terdapat beberapa Definsi Yurisprudensi dari
berbagai sumber, yang kami kutip dari buku, jurnal, maupun karya ilmiah
lainnya.
###
1. Apa Definisi Yurisprudensi ?
2. Apa Pengertian Yurisprudensi ?
3. Apa Itu Yurisprudensi ?
4. Yurisprudensi adalah ?
###
Pengertian Yurisprudensi
menurut Sudikno Mertokusumo
Yurisprudensi Adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi
tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan
oleh negara serta bebas dari pengaruh apa dan siapapun dengan cara memberikan putusan
yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Sumber : Hukum Acara Perdata Indonesia
Penulis : Sudikno Mertokusumo
Pengertian Yurisprudensi
menurut Prof Subekti
Yurisprudensi Adalah putusan Hakim atau Pengadilan yang tetap dan
dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi atau putusan Mahkamah
Agung sendiri yang sudah tetap.
Sumber : Hukum Acara Perdata
Penulis : Prof Subekti
Pengertian Yurisprudensi
menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Yurisprudensi Adalah peradilan yang tetap atau hukum peradilan.
Sumber : Penyajian Hasil Penelitian Tentang Peranan Hukum
Kebiasaan Dalam Hukum Nasional
Penulis : Purnadi Purbacaraka dan Soerjono
Soekanto dalam Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman
Pengertian Yurisprudensi
menurut Sybrandus Johannes Fockema Andreae
Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan
oleh pengadilan.
Sumber : Kamus Istilah Hukum
Penulis : Sybrandus Johannes Fockema Andreae
Pengertian Yurisprudensi
menurut Sybrandus Johannes Fockema Andreae
Yurisprudensi Adalah pengumpulan yang sistematis dari keputusan
Mahkamah Agung dan keputusan Pengadilan Tinggi yang diikuti oleh hakim lain
dalam memberikeputusan dalam soal yang sama.
Sumber : Kamus istilah hukum Fockema Andreae
Penulis : Sybrandus Johannes Fockema Andreae