Arti Ashil dalam Kamus Ekonomi Syariah
Ashil adalah Satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makful ‘anhu.
Sumber : Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi
Syariah