Arti Bai’ al-Wafa dalam Kamus Ekonomi Syariah
Bai’ al-Wafa adalah Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.
Sumber : Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi
Syariah