Arti Bank Kustodian dalam Kamus Ekonomi Syariah
Bank Kustodian adalah Pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Sumber : Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi
Syariah