Arti Bank Perkreditan Rakyat dalam Kamus Ekonomi Syariah
Bank Perkreditan Rakyat adalah Selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
Sumber : Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi
Syariah